Menuju Pilkada Serentak 2024

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pada Juni 2005 Pilkada pertama kalinya akhirnya diselenggarakan. Sejak itu hingga kini banyak politikus, birokrat hingga tokoh masyarakat terosebsi menjadi kepala daerah yang umumnya Gubernur, Bupati dan Walikota. 

Ini bukanlah sesuatu yang mengherankan, selain gaji dan sejumlah tunjangan selama menjabat para kepala daerah akan mendapatkan fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas, rumah dinas dan pelayanan nomor satu yang bersumber dari APBD. Setelah tak lagi menjabat, seorang kepala daerah pun berhak akan uang pensiun, tunjangan dan layanan lainnya. Istimewa bukan menjadi ‘Raja’ di daerah?

November 2024 ini kita dihadapkan pada ajang Pilkada Serentak. Demam Pilkada Serentak sudah dirasakan dua bulan belakangan ini. Tentu kita semua berharap proses Pilkada kali ini berlangsung aman dan menghasilkan pemimpin yang amanah.

Ponco Suharyanto

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.