QUO VADIS PENDIDIKAN INDONESIA ?

Carut marut dunia pendidikan Indonesia seakan tidak ada habisnya walau pimpinan berganti dan berjanji memprioritaskan pendidikan selama memimpin negeri ini.

Dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto, publik dikagetkan dengan adanya pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026 (UU No.17 Tahun 2025) yang mengatur bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional.

Untungnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa program MBG bukan bagian dari pendidikan yang dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Polemik terhadap program-program tersebut seolah membuat pendidikan kita berjalan ditempat atau malah tercebur dalam kubangan hitam pekat. Pemerintah lupa jika setiap warga berhak mendapatkan akses pendidikan dasar dan berkelanjutan yang adil tanpa memandang perbedaan fisik, ras, agama, sosial, maupun ekonomi.

Gpriority Edisi 4 2025
GPriority Edisi 4 - 2025
GPriority Edisi 5 2025
GPriority Edisi 5 - 2025
GPriority Edisi 6 2025
GPriority Edisi 6 - 2025
GPriority Edisi 1 2026
GPriority Edisi 1 - 2026
GPriority Edisi 2 2026
GPriority Edisi 2 - 2026
GPriority Edisi 3 2026
GPriority Edisi 3 - 2026